Struktur
organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas
kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non
perwira/bawahan (subordinate crew).
Struktur
organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa
berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi
kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Untuk kapal
penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang
umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
UU. No.21
Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah
pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU.
No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda
kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL)
dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab
Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan
seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan.
Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu
tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang
bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin.
Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat
dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan
sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak
sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut
(seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan
pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan
para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal
selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal
yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di
atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341
KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387,
388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil.
(Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No.
21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952
KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang
Kewibawaan Umum
Mengandung
pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus
taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan
ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda
bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan
lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan
terhadap penumpang dan segala muatannya.
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda
adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas
kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi
atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil
tindakan antara lain :
1. - menahan/mengurung tersangka di
atas kapal
2. - membuat Berita Acara Pemeriksaan
(BAP)
3. - mengumpulkan bukti-bukti
4. - menyerahkan tersangka dan
bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi
atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan
Sipil
Apabila
diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka
Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan
yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara
lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran
dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran
tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara
Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang
disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan
2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian
tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh
ditulis dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Tugas
seorang Master atau nahkoda adalah untuk mengatur seluruh Perwira dan ABK
kapal agar mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh ISM
Code dari Perusahaaan Perkapalan.
1. Mualim I adalah kepala dari dinas
deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal
jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal.
2. Dinas geladak
3. Pemeliharaan seluruh kapal kecuali
kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan dinas
kamar mesin.
4. Muat bongkar muatan di palka-palka
dan lain-lain.
5. Pekerjaan-pekerjaan administrasi
yang berhubungan dengan pengangkutan muatan, bagasi pos dan lain-lain.
6. Pengganti Nahkoda Pada waktu
nahkoda berhalang maka Mualim I memimpin kapal atas perintahnya.
7. Mualim I harus mengetahui benar
peraturan-peraturan dinas perusahaan dan semua instruksi-instruksi mengenai
tugas perwakilan, pengangkutan dan lain-lain.
8. Mengatur muatan, persediaan air
tawar, dan mengatur arah navigasi
Tugas mualim II disamping tugas jaga
laut atau bongkar muat :
1. Memelihara (termasuk melakukan
koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan buku-buku petunjuk
pelayaran.
2. Memelihara dan menyimpan
alat-alat pembantu navigasi non elektronik (sextant dsb);
setiap hari menentukan chronometer’s error berdasarkan time signal.
3. Bertanggung jawab atas bekerjanya
dengan baik pesawat pembantu navigasi elektronik (radar, dsb)
4. Memelihara Gyro Kompas, berikut
repeatersnya serta menyalakan/mematikannya atas perintah nahkoda, bertanggung
jawab atas pemeliharaan autopilot.
5. Memelihara magnetic kompas serta
bertanggung jawab pengisian kompas error register book oleh para mualim jaga.
6. Mengisi/mengerjakan journal
chronometer dan journal-journal pesawat-pesawat pembantu navigasi yang
disebutkan pada c dan d.
7. Bertanggung jawab atas keadaan
baik lampu-lampu navigasi, termasuk lampu jangkar dan sebagainya, serta lampu
semboyan Aldis.
8. Membuat noon position report.
9. Bertanggung jawab atas
jalannya semua lonceng-lonceng di kapal dengan baik
10. Bertanggung jawab atas
penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan administrasi barang-barang kiriman
(paket) serta pos.
Tugas mualim III disamping tugas
jaga laut/bongkar muat :
1. Bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta
lifejackets, serta administrasi.
2. Bertanggung jawab
pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol pemadam
kebakaran, alat-alat pelempar tali, alat-alat semboyan bahaya (parachute
signal, dsb), alat-alat pernafasan, dll, serta administrasinya.
3. Membuat sijil-sijil kebakaran,
sekoci dan orang jatuh kelaut, dan memasangnya ditempat-tempat yang telah
ditentukan.
4. Memelihara dan menjaga
kelengkapan bendera-bendera (kebangsaan, bendera-bendera semboyan
internasional, serta bendera perusahaan).
5. Mengawasi pendugaan
tanki-tanki air tawar/ballast dan got-got palka serta mencatatnya dengan
journal.
6. Membantu mualim II dalam
menentukan noon position.
Disamping tugas jaga
laut/bongkar-muat:
1. Pekerjaan administrasi muatan.
2. Membantu mualim III dalam
pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat pelampung dan
lain-lain.
3. Membantu nahkoda di anjungan.
1. 6. Markonis/Radio
Officer/Spark
Markonis/Radio Officer/Spark
bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga
keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti
badai, ada kapal tenggelam, dll.
1. 7. Ratings
atau Bawahan Bagian dek:
1. Boatswain atau Bosun atau Serang
(Kepala kerja bawahan)
Serang melaksanakan tugas yang diberikan oleh Mualim I
baik secara langsung maupun melalui perwira jaga. Tugas serang mencakup hal –
hal sebagai berikut :
·
Sebagai
kepala kerja ABK dek, memimpin / mengarahkan ABK dek, mengambil inisiatif
kerja,.
·
Membagi
tugas - tugas kepada ABK dengan baik setelah menerima perintah dari mualim I.
·
Ronda dengan
teratur, memelihara semua hal yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkannya
pada Nahkoda.
·
Memahami
sungguh-sungguh pekerjaannya dan dpat bekerja sama dengan bagian – bagian lain.
·
Memelihara
alat kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.
·
Menerima,
mengelola dan merancang pemakaian store dengan ekonomis.
·
Melaksanakan
tugas – tugas yang sehubungan dengan reparasi/ perbaikan di kapal.
·
Mencatat
pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan oleh bagian dek.
·
Mengoperasikan
dan memelihara pompa – pompa dan alat – alat bongkar muat, ventilator kedap air
dan lobang – lobang lainnya dan alat –
alat berlabuh jangkar.
·
Mengelola
penerimaan air tawar
·
Melakukan
ballaating dan de ballasting, segera setelah penerimaan instruksi Mualim I
2. Able Bodied Seaman (AB) atau
Jurumudi
·
Melaksanakan
tugas jaga dianjungan, jaga tangga ( gangway ) pegang kemudi dan pengintaian (
look-out )
·
Menyiapkan
bendera – bendera, alat pemadam di dek dan perlengkapan lainnya seperti yang
diperintahkan oleh mualim jaga.
·
Kebersihan
anjungan dan gangway, menunaikan perintah dari perwira dek yang bertugas
sewaktu perawatan kapal atau penggunaan alat – alat navigasi, dan peralatan
anjungan lainnya.
·
Membimbing
kelasi
3. Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi
atau Sailor
·
Mengembangkan
keterampilan kerjanya
·
Merawat
lambung.
·
Membantu
penanganan muatan.
·
Dan
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan lain yang diperintahan kepadanya
.
4. Pumpman atau Juru Pompa, khusus
kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
·
Merawat
mesin dan seluruh peralatan pompa
·
Melaksanakan
tugas pompa dan tugas – tugas lain yang di instruksikan kepadanya
1. 8. Chief
Engineer (C / E)
Chief
Engineer (C/E) adalah di-charge dari departemen mesin, dia melaporkan
ke Master (sehari-hari kegiatan) dan
Technical
Manager-Comapany
(kegiatan teknis). Tanggung Jawabnya adalah :
1. Memastikan bahwa semua
personil departemen mesin dibiasakan dengan prosedur yang relevan.
2. Mengeluarkan perintah yang jelas dan
ringkas untuk insinyur dan lain-lain di departemen mesin.
3. Sesuaikan jam tangan ruang mesin
untuk memastikan bahwa semua menonton penjaga cukup beristirahat dan cocok untuk
tugas.
4. Pastikan bahwa awak departemen mesin
menjaga disiplin, kebersihan dan mengikuti praktek kerja yang aman.
5. Evaluasi junior dan laporan kinerja
kepada Master.
6. Mengidentifikasi potensi bahaya yang
berhubungan dengan operasi mesin dan bertindak sesuai untuk menghilangkan
mereka.
7. Selidiki ketidaksesuaian dan
menerapkan tindakan korektif dan preventif.
8. Menjaga stand by peralatan dan
sistem dalam ‘Selalu-Siap-Untuk-Gunakan’ negara.
9. Uji stand by peralatan dan
sistem secara teratur dan sesuai dengan prosedur Perusahaan.
10. Pastikan mesin yang kapal dan
peralatan dipelihara sesuai jadwal.
11. Jadilah pada tugas dan
mengendalikan engine selama manuver dan selama memasuki /
meninggalkan pelabuhan.
12. Jika pesawat Insinyur Keempat adalah
tidak memegang sertifikat kompetensi yang diperlukan, menjaga 08:00-0:00
menonton ruang mesin.
13. Mencoba untuk memperbaiki semua
kerusakan mungkin menggunakan kru dan fasilitas onboard, jika permintaan tidak
yg dpt diperbaiki untuk bantuan pantai.
14. Setiap bulan, melaporkan semua cacat
(diperbaiki / tidak diperbaiki) kepada Perusahaan (melalui Guru).
15. Guru menyarankan sebelum semua
persyaratan toko mesin dan suku cadang.
16. Mengawasi pekerjaan yang dilakukan
oleh workshop pada mesin dan peralatan.
17. Pastikan bahwa buku catatan mesin
dipelihara dengan baik.
18. Efisien mengoperasikan dan
memelihara semua mesin dan peralatan kapal, terutama yang berkaitan dengan
pencegahan keselamatan dan polusi.
19. Efisien mengoperasikan mesin utama
selama perjalanan.
20. Pastikan bahwa langkah-langkah yang
diambil untuk mencegah / mengurangi emisi asap dari kapal.
21. Terus memantau dan
mengevaluasi penggerak utama dan mesin bantu, membandingkan mereka dengan
catatan percobaan dan menginformasikan Perusahaan dari setiap penyimpangan
besar.
22. Pastikan bahwa semua peralatan keselamatan
dalam keadaan baik.
23. Memelihara catatan dari semua rutin
dan pemeliharaan tak terjadwal sesuai dengan persyaratan kode dan prosedur
Perusahaan.
24. Order dan batang bungker, dan
mengawasi operasi pengisian bahan bakar.
25. Efektif mengontrol pemanfaatan dan
toko suku cadang dan mempertahankan persediaan yang tepat dari semua item.
26. Orde suku cadang dan toko (termasuk
minyak pelumas) untuk departemen mesin.
27. Pribadi langsung pemeliharaan crane
kargo, penyejuk udara, tanaman pendingin dan pemisah minyak-air.
28. Memantau pemeliharaan kamar dingin,
AC dan mesin terkait lainnya.
29. Segera memberitahukan kepada Guru
cacat yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal atau menempatkan lingkungan
laut beresiko.
1. 9. Tugas
Masinis I
2/ E laporan
ke C / E. Dalam ketiadaan C / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin
sebagai C / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung
Jawab :
1. Jauhkan pukul 04:00-8:00 mesin
menonton kamar.
2. Mengatur kegiatan pemeliharaan dalam
konsultasi dengan C / E.
3. Mengalokasikan pemeliharaan dan
perbaikan untuk insinyur, dan mengawasi yang sama.
4. Benar menjaga buku catatan ruang
mesin.
5. Memantau jadwal pemeliharaan untuk
mesin utama, mesin bantu, kompresor, pembersih, pompa dan peralatan lainnya.
6. Co-ordinat dengan Electrical
Engineer dan memastikan bahwa ia memelihara catatan yang tepat pemeliharaan
mesin di bawah tanggung jawabnya.
7. Pastikan bahwa ruang mesin yang
bersih dan bebas dari residu berminyak.
8. Membantu C / E dalam mempertahankan
persediaan suku cadang, toko habis onboard.
9. Pastikan insinyur dan peringkat
bekerja sesuai dengan prosedur perlindungan keselamatan dan lingkungan.
10. Mengevaluasi junior dan laporan
kinerja ke C / E.
11. Mengambil alih menonton dan kontrol
dari ruang mesin selama manuver kapal, terutama saat memasuki atau meninggalkan
pelabuhan dan bagian dibatasi.
12. Lakukan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
13. Melaporkan dan mencatat pemakaian
bahan bakar dan minyak lumas kepada C/E
14. Merencanakan permintaan Bunker dan
Minyak Pelumas
15. Pengoperasian dan pencatatan
indikator pesawat – pesawat kelistrikan
16. Pengoperasian, menjalankan sistem
mesin pendingin, sistem air conditioni, panel listrik dan elektro motor.
17. Menyiapkan dan mengganti lampu –
lampu penerangan dan lampu – lampu navigasi apabila ada yang padam.
2 / E laporan ke C / E (melalui 1 /
E).
Dalam ketiadaan dari 1 / E, 2 / E
mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai 1 / E, tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawabnya yaitu :
1. Jauhkan pukul 12:00-4:00 mesin
menonton kamar.
2. Benar menjaga tambahan mesin,
generator air tawar, mesin kerek, peralatan tambat, sekoci motor, darurat
kompresor, pompa kebakaran darurat dan insinerator.
3. Menganalisis air dan pengolahan
kimia untuk pendingin mesin sistem air utama.
4. Melakukan pemeliharaan preventif
pemadam kebakaran dan peralatan keselamatan dalam ruang ruang mesin, dan
menginformasikan C / E dari setiap kekurangan.
5. Menjaga catatan diperbarui
pemeliharaan preventif rencana yang berkaitan dengan kompresor, generator dll
6. Menginformasikan C / E di muka
kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
7. Lakukan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
3 / E laporan ke C / E (melalui 2 /
E).
Dalam ketiadaan dari 3 / E, 4 / E
mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai 3 / E, tunduk pada persetujuan terlebih
dahulu dari DPA. Tanggung Jawab :
1. Jauhkan 08:00-0:00 mesin
menonton ruang yang disediakan ia memegang sertifikat kompetensi yang sesuai,
yang lain C / E mempertahankan menonton ini.
2. Membantu C / E selama manuver kapal.
3. Benar menjaga bahan bakar minyak dan
pemurni minyak pelumas dan filter.
4. Benar menjaga sistem bahan bakar
transfer dan pabrik limbah.
5. Menjaga peralatan lainnya / mesin di
ruang mesin seperti yang diperintahkan oleh
C / E.
6. Melakukan transfer bahan bakar dan
minyak pelumas, mempertahankan
sounding
tangki / catatan bunker dan membantu dalam pengisian bahan bakar.
7. Menjaga catatan diperbarui rencana
pemeliharaan preventif pompa.
8. Menginformasikan C / E di muka
kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
9. Lakukan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
1. 12. Ratings atau Bawahan
Bagian Mesin
1. Mandor (Kepala Kerja Oiler dan
Wiper)
·
Menjalankan
perintah dari Masinis Jaga
·
Mengarahkan
/ mengontrol semua ABK mesin
·
Melaporkan
dan Mencatat hasil kerja
·
Membantu
Masinis jaga
·
Merawat
semua peralatan Permesinan
·
Mengevaluasi
hasil kerja mekanik bengkel dan juru mesin
2. Fitter atau Juru Las
·
Menjalankan
Perintah Masinis jaga
·
Merawat
perawatan las
·
Menyambung (
Las ) pipa, atau bagian – bagian mesin yang rusak dan selanjutnya akan
digunakan kembali.
3. Oiler atau Juru Minyak
·
Mencatat
pemasukan atau pengeluaran bahan bakar dan Minyak Lumas.
·
Melaporkan
kepada masinis jaga apabila ada kelainan pada pesawat – pesawat indikator
minyak.
4. Wiper
Seorang wiper adalah awak yang
paling junior di ruang mesin kapal. Peran wiper terdiri dari membersihkan ruang
mesin dan mesin, dan membantu para masinis seperti yang diarahkan.
1. 13. .
Bagian Permakanan
1. Juru masak/ cook bertanggung
jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan
persediaan makanan.
·
Menerima
tugas – tugas dari Perwira Radio
·
Membantu
Perwira Radio merencanakan menu makanan harian dan rancangan permintaan dan
penerimaan bahan makanan dan store sipil.
·
Menjaga dan
merawat keadaan / kebersihan dapur dan store kering.
2. Mess boy / pembantu bertugas
membantu Juru masak
PASAL 1
1. Waktu kerja orang dinas jaga selama
kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari
libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 – 12.00
13.00 – 16.00
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 – 12.00
13.00 – 16.00
2. Pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat
dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3. Waktu makan diatur oleh nahkoda
dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa
disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
4. Peraturan umum untuk dinas
dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari
kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5. Para mualim jika perlu wajib bekerja
lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan
pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.
3. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak
termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
4. Dengan di berlakukannya fixed
overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan
kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi
dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan
perintah nahkoda.JAGA PELABUHAN
5. Para mualim yang ditugaskan
jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung
jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
6. Terutama ia dibebankan tugas
menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam
bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.
PASAL 2
DINAS LAUT
1. Yang diartikan dengan dinas jaga
dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
1. Selama berlayar
2. waktu jangkar, diperairan ramai,
waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari,
dimulai jam 00.00
1. Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch) : 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch) : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) : 20.00 – 24.00 mualim III
1. Di perairan ramai atau
berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang
mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda
diwajibkan berada di anjungan.
2. Mualim dinas (jaga) waktu melakukan
jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan
anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
3. Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal
sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
1. Jaga mencegah pencurian.
2. Jaga di anjungan.
3. Jaga Kebakaran.
4. Jaga dok, reparasi, las, dll.
1.
14. Tugas jaga ( Masinis ) di Laut
Masinis jaga harus melaksanakan berikut ini :
1. Memastikan
bahwa penataan tugas jaga yang ditetapkan dipertahankan. Atas petunjuk umum darinya,
bintara mesin yang lekasanakan sebagaian tugas jaga, harus membantu operasi
mesin penggerak kapal dan mesin bantu secara aman dan efisien
2. .Menjaga
agar pengawasan dilakukan secara seksama terhadap sistem penggerak utama dan
bantu sampai ia digantikan tugas jaganya. Dilakukan ronda keliling yang cukup
pada permesinan dan ruang mesin kemudi guna mengamati dan melaporkan adanya
kelainan/kerusakan tertentu permesinan, melakukan atau memberi petunjuk
penyetelan parameter operasi permesinan bila perlu.
3. Memberi
petunjuk kepada anggota jaga agar memberitahu kepadanya bila terjadi
kemungkinan keadaan berbahaya yang akan mempengaruhi permesinan dan
membahayakan keselamatan jiwa atau kapal
4. Memastikan
bahwa kamar mesin selalu diawaki setiap saat. Bila beberapa dari anggota
jaganya dalam keadaan tidak cakap, ia harus mengatur penggantinya. Dalam
keadaan apapun kamar mesin tidak boleh tak berawak
5. Mengambil
langkah yang diperlukan membatasi dampak kerusakan akibat kebakaran,
penggenangan, kerusakan mesin, pipa pecah, dsb.
6. Memastikan
bahwa dirinya dan anggota jaganya mengetahui jumlah, jenis dan lokasi
perlengkapan pemadaman kebakaran dan sarana pengendalian kerusakan serta
penggunaannya.
7. Menjawab
telegraph dan telephone dengan segera, setiap perintah dari anjungan harus
segera dilaksanakan. Segera beritahukan KKM bila terjadi perubahan kecepatan
mesin atau perintah penting lainnya dari anjungan.
8. Pastikan
bahwa buku log diisi dan ditandatangani pada akhir tugas jaga Catatan : Masinis
Jaga bertanggung jawab atas operasi permesinan meskipun KKM atau
Masinis senior lainnya hadir di kamar mesin, kecuali diberitahukan secara
khusus oleh mereka bahwa mereka mengambil alih tanggung jawab tersebut.
1.
15. Personil Tugas Jaga
Masinis Jaga harus memberi petunjuk
dan informasi yang layak kepada personil jaga guna menjamin kelayakan tugas
jaga. Perawatan rutin permesinan, yang dilakukan sebagai tugas insidentil dari
bagian tugas jaga yang aman, harus dianggap sebagai ketentuan tugas jaga.
1.
16.Operasi Secara Ekonomis
Masinis Jaga harus mengoperasikan
permesinan secara ekonomis, sejalan dengan keselamatan, sebagaimana digaris
bawahi oleh KKM. Seluruh kelengkapan yang tidak perlu dihidupkan harus
dimatikan kecuali diperintahkan oleh KKM.
1.
17. Perawatan Pencegahan dan Perbaikan
Masinis Jaga harus bekerjasama
dengan para Masinis lainnya dalam melaksanakan perawatan pencegahan,
pengendalian kerusakan atau perbaikan terhadap permesinan tertentu. Ini
meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
1. Mengisolasi
atau membypass permesinan yang akan dikerjakan.
2. Menyetel
mesin lainnya agar berfungsi dengan cukup dan selamat selama periode perawatan.
3. Mencatat
dalam log mesin atau dokumen lainnya perlengkpan yang dikerjakan dan personil
yang terlibat, tindakan keselamatan yang dilakukan.
4. Pengujian
dan menjalankan bilamana perlu, permesinan atau perlengkapan yang diperbaiki.
1. 18. Operasi yang Tidak Normal dan
Gangguan
1. Bila
terdapat petunjuk tidak berfungsinya permesinan, Masinis Jaga harus mengambil
langkah segera untuk mencegah kerusakan permesinan dan memberitahu Masinis I
atau KKM.
2. Jika
gangguan akan menyebabkan perubahan kecepatan mesin, atau mempengaruhi daya
olah gerak kapal atau mengganggu perlengkapan navigasi, misalnya gangguan atau
variasi dalam pasokan tenaga listrik, maka Mualim Jaga harus segera diberitahu.
3. Pemberitahuan
ini, bilamana memungkinkan, diberikan sebelum dilakukannya
perubahan guna memberikan waktu yang banyak bagi Mualim jaga untuk
mengambil langkah apa saja yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan pelayaran.
1.
19. Memanggil Kepala Kamar Mesin
Masinis Jaga harus segera memberitahu KKM dalam
keadaan berikut ini :
1. Bila terjadi
kerusakan atau gangguan mesin yang menurut pendapatnya dapat mengganggu
keselamatan pengoperasian kapal.
2. Bila terjadi
gangguan yang menurut pendapatnya dapat menyebabkan kerusakan atau kemacetan
permesinan penggerak kapal, mesin bantu atau sistem monitoring.
3. Kapan saja
Nakhoda atau Mualim Jaga meminta siap mesin.
4. Dalam
keadaan darurat atau situasi ia ragu untuk mengambil keputusan tertentu
5. Meskipun
terdapat ketentuan untuk segera memberitahu KKM, namun demikian Masinis Jaga
tidak boleh ragu untuk segera mengambil langkah apa saja demi
keselamatan personil, kapal, lingkungan serta permesinan dan perlengkapannya
1.
20. Isyarat Panggilan Darurat
Jika, dalam suatu keadaan darurat
tidak cukup waktu untuk menggunakan telephone atau sarana komunikasi lainya,
Mualim Jaga atau Masinis Jaga yang memerlukan bantuan dapat membunyikan TIGA
DERING PENDEK pada lonceng alarm umum. Bila mendengar isyarat ini, Nakhoda
dan Mualim akan menuju ke anjungan , serta KKM dan para masinis ke kamar mesin.
Setelah menilai situasi, Nakhoda dan KKM akan mengambil langkah yang diperlukan.
1. 21.Buku
Log dan Buku Lonceng (Bel)
1. Masinis Jaga
harus mencatat semua perintah yang diterima dari anjungan dalam waktu yang
sebenarnya dalam Buku Lonceng. Masinis yang mengisi Buku Lonceng harus memparaf
isiannya.
2. Masinis Jaga
harus mencatat data yang diperlukan dalam Buku Log Mesin, memindahkan data
penting dari bukulonceng dan menandatangani buku log mesin setelah selesai
tugas jaganya
Catatan : Tidak boleh ada coretan pada buku lonceng
atau buku log mesin. Isian yang tidak benar harus dicoret dan diparaf serta
menulis isian yang benar.
1.
22. Menggantikan Tugas Jaga di Laut
Masinis Jaga yang menggantikan serta
juru jaganya harus melakukan keliling kamar mesin dan kamar mesin kemudi paling
sedikit 15 menit sebelum memulai tugas jaganya. Ia harus memastikan dirinya
sendiri mengenai hal berikut ini sebelum mengambil alih tugas jaga :
1. Mengecek
permukaan dan kondisi air atau minyak di bilga, tangki ballast, tangki slop,
tangki cadangan, tangki sludge, tangki ekspansi air tawar, tangki kotoran, dsb,
dan persyaratan khusus untuk menggunakan atau membuang isi tangki-tangki
tersebut
2. Mengecek
permukaan dan kondisi BBK dalam tangki harian, tangki settling, serta tangki
lain yang ditranfer atau digunakan selama tugas jaga.
3. Mengecek
kondisi dan moda operasi sistem utama dan bantu.
4. Mengecek
kondisi dan moda operasi sistem kontrol ketel (boiler), seperti pelindung api,
5. Mengecek
status konsol kontrol mesin, yang menunjukan perlengkapan mana yang
dioperasikan secara manual atau alarm yang dihidupkan.
6. Mengecek dan
memastikan seluruh anggota jaganya hadir dan mampu melaksanakan tugasnya secara
efektif.
7. Mengecek
dengan Masinis Jaga yang digantikan mengenai berikut ini :
a. Putaran
mesin yang ditetapkan, perintah tetap atau petunjuk dari KKM atau anjungan
mengenai pengoperasian sistem atau permesinan kapal.
b. Pekerjaan
tertentu yang sedang dikerjakan pada sistem atau permesinan, sipat pekerjaan,
orang yang terlibat dan kemungkinan bahayanya
c. Kemungkinan
bahaya tertentu yang diakibatkan oleh cuaca buruk, kabut, air yang kotor atau
dangkal
8. Memeriksa
seluruh isian log mesin dan sesuai dengan hasil pengamatan yang dilakukan.