Minggu, 18 Mei 2014

Tugas Dan Tanggung Jawab yang ada di kapal


Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew).
Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.

Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.









TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.     1.      Master / Nahkoda
UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
1.     Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2.     Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3.     Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4.     Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5.     Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6.     Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku



Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1.     Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2.     Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3.     Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4.     Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5.     Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.


3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
1.     - menahan/mengurung tersangka di atas kapal
2.     - membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3.     - mengumpulkan bukti-bukti
4.     - menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1.     Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2.     Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3.      Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1.      Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2.      Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3.      Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4.      Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Tugas seorang Master atau nahkoda  adalah untuk mengatur seluruh Perwira dan ABK kapal agar mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh ISM Code dari Perusahaaan Perkapalan.
1.     2.     Tugas Mualim I
1.      Mualim I adalah kepala dari dinas deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal.
2.       Dinas geladak
3.      Pemeliharaan seluruh kapal kecuali kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan dinas kamar mesin.
4.      Muat bongkar muatan di palka-palka dan lain-lain.
5.      Pekerjaan-pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengangkutan muatan, bagasi pos dan lain-lain.
6.       Pengganti Nahkoda Pada waktu nahkoda berhalang maka Mualim I memimpin kapal atas perintahnya.
7.      Mualim I harus mengetahui benar peraturan-peraturan dinas perusahaan dan semua instruksi-instruksi mengenai tugas perwakilan, pengangkutan dan lain-lain.
8.      Mengatur muatan, persediaan air tawar, dan mengatur arah navigasi

1.     3.     Tugas Mualim II
Tugas mualim II disamping tugas jaga laut atau bongkar muat :
1.      Memelihara (termasuk melakukan koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan buku-buku petunjuk pelayaran.
2.      Memelihara dan menyimpan alat-alat pembantu navigasi non elektronik    (sextant dsb); setiap hari menentukan chronometer’s error berdasarkan time signal.
3.     Bertanggung jawab atas bekerjanya dengan baik pesawat pembantu navigasi elektronik (radar, dsb)
4.     Memelihara Gyro Kompas, berikut repeatersnya serta menyalakan/mematikannya atas perintah nahkoda, bertanggung jawab atas pemeliharaan autopilot.
5.     Memelihara magnetic kompas serta bertanggung jawab pengisian kompas error register book oleh para mualim jaga.
6.      Mengisi/mengerjakan journal chronometer dan journal-journal pesawat-pesawat pembantu navigasi yang disebutkan pada c dan d.
7.      Bertanggung jawab atas keadaan baik lampu-lampu navigasi, termasuk lampu jangkar dan sebagainya, serta lampu semboyan Aldis.
8.      Membuat noon position report.
9.      Bertanggung jawab atas jalannya semua lonceng-lonceng di kapal dengan baik
10.  Bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan administrasi barang-barang kiriman (paket) serta pos.

1.     4.     Tugas Mualim III
Tugas mualim III disamping tugas jaga laut/bongkar muat :
1.      Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta lifejackets, serta administrasi.
2.      Bertanggung jawab pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol pemadam kebakaran, alat-alat pelempar tali, alat-alat semboyan bahaya (parachute signal, dsb), alat-alat pernafasan, dll, serta administrasinya.
3.      Membuat sijil-sijil kebakaran, sekoci dan orang jatuh kelaut, dan memasangnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.
4.      Memelihara dan menjaga kelengkapan bendera-bendera (kebangsaan, bendera-bendera semboyan internasional, serta bendera perusahaan).
5.      Mengawasi pendugaan tanki-tanki air tawar/ballast dan got-got palka serta mencatatnya dengan journal.
6.      Membantu mualim II dalam menentukan noon position.

1.      5.     Tugas Mualim IV
Disamping tugas jaga laut/bongkar-muat:
1.      Pekerjaan administrasi muatan.
2.      Membantu mualim III dalam pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat pelampung dan lain-lain.
3.      Membantu nahkoda di anjungan.


1.     6.     Markonis/Radio Officer/Spark
Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
1.     7.     Ratings atau Bawahan Bagian dek:
1.      Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
Serang melaksanakan tugas yang diberikan oleh Mualim I baik secara langsung maupun melalui perwira jaga. Tugas serang mencakup hal – hal sebagai berikut :
·         Sebagai kepala kerja ABK dek, memimpin / mengarahkan ABK dek, mengambil inisiatif kerja,.
·         Membagi tugas - tugas kepada ABK dengan baik setelah menerima perintah dari mualim I.
·         Ronda dengan teratur, memelihara semua hal yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkannya pada Nahkoda.
·         Memahami sungguh-sungguh pekerjaannya dan dpat bekerja sama dengan bagian – bagian lain.
·         Memelihara alat kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.
·         Menerima, mengelola dan merancang pemakaian store dengan ekonomis.
·         Melaksanakan tugas – tugas yang sehubungan dengan reparasi/ perbaikan di kapal.
·         Mencatat pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan oleh bagian dek.
·         Mengoperasikan dan memelihara pompa – pompa dan alat – alat bongkar muat, ventilator kedap air dan lobang – lobang  lainnya dan alat – alat berlabuh jangkar.
·         Mengelola penerimaan air tawar
·         Melakukan ballaating dan de ballasting, segera setelah penerimaan instruksi Mualim I


2.      Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
·         Melaksanakan tugas jaga dianjungan, jaga tangga ( gangway ) pegang kemudi dan pengintaian ( look-out )
·         Menyiapkan bendera – bendera, alat pemadam di dek dan perlengkapan lainnya seperti yang diperintahkan oleh mualim jaga.
·         Kebersihan anjungan dan gangway, menunaikan perintah dari perwira dek yang bertugas sewaktu perawatan kapal atau penggunaan alat – alat navigasi, dan peralatan anjungan lainnya.
·         Membimbing kelasi

3.      Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
·         Mengembangkan keterampilan kerjanya
·         Merawat lambung.
·         Membantu penanganan muatan.
·         Dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan lain yang diperintahan kepadanya
.
4.      Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
·         Merawat mesin dan seluruh peralatan pompa
·         Melaksanakan tugas pompa dan tugas – tugas lain yang di instruksikan kepadanya














1.     8.     Chief Engineer (C / E)
Chief Engineer (C/E) adalah di-charge dari departemen mesin, dia melaporkan       ke Master (sehari-hari kegiatan) dan Technical Manager-Comapany                          (kegiatan teknis). Tanggung Jawabnya adalah :
1.      Memastikan bahwa semua personil departemen mesin dibiasakan dengan prosedur yang relevan.
2.     Mengeluarkan perintah yang jelas dan ringkas untuk insinyur dan lain-lain di departemen mesin.
3.     Sesuaikan jam tangan ruang mesin untuk memastikan bahwa semua menonton penjaga cukup beristirahat dan cocok untuk tugas.
4.     Pastikan bahwa awak departemen mesin menjaga disiplin, kebersihan dan mengikuti praktek kerja yang aman.
5.     Evaluasi junior dan laporan kinerja kepada Master.
6.     Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan operasi mesin dan bertindak sesuai untuk menghilangkan mereka.
7.      Selidiki ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan korektif dan preventif.
8.      Menjaga stand by peralatan dan sistem dalam ‘Selalu-Siap-Untuk-Gunakan’ negara.
9.      Uji stand by peralatan dan sistem secara teratur dan sesuai dengan prosedur Perusahaan.
10.  Pastikan mesin yang kapal dan peralatan dipelihara sesuai jadwal.
11.  Jadilah pada tugas dan mengendalikan engine selama manuver dan selama   memasuki / meninggalkan pelabuhan.
12. Jika pesawat Insinyur Keempat adalah tidak memegang sertifikat kompetensi yang diperlukan, menjaga 08:00-0:00 menonton ruang mesin.
13. Mencoba untuk memperbaiki semua kerusakan mungkin menggunakan kru dan fasilitas onboard, jika permintaan tidak yg dpt diperbaiki untuk bantuan pantai.
14. Setiap bulan, melaporkan semua cacat (diperbaiki / tidak diperbaiki) kepada Perusahaan (melalui Guru).
15. Guru menyarankan sebelum semua persyaratan toko mesin dan suku cadang.
16. Mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh workshop pada mesin dan peralatan.
17. Pastikan bahwa buku catatan mesin dipelihara dengan baik.
18. Efisien mengoperasikan dan memelihara semua mesin dan peralatan kapal, terutama yang berkaitan dengan pencegahan keselamatan dan polusi.
19. Efisien mengoperasikan mesin utama selama perjalanan.
20. Pastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk mencegah / mengurangi emisi asap dari kapal.
21.  Terus memantau dan mengevaluasi penggerak utama dan mesin bantu, membandingkan mereka dengan catatan percobaan dan menginformasikan Perusahaan dari setiap penyimpangan besar.
22. Pastikan bahwa semua peralatan keselamatan dalam keadaan baik.
23. Memelihara catatan dari semua rutin dan pemeliharaan tak terjadwal sesuai dengan persyaratan kode dan prosedur Perusahaan.
24. Order dan batang bungker, dan mengawasi operasi pengisian bahan bakar.
25. Efektif mengontrol pemanfaatan dan toko suku cadang dan mempertahankan persediaan yang tepat dari semua item.
26. Orde suku cadang dan toko (termasuk minyak pelumas) untuk departemen mesin.
27. Pribadi langsung pemeliharaan crane kargo, penyejuk udara, tanaman pendingin dan pemisah minyak-air.
28. Memantau pemeliharaan kamar dingin, AC dan mesin terkait lainnya.
29. Segera memberitahukan kepada Guru cacat yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal atau menempatkan lingkungan laut beresiko.

1.     9.     Tugas Masinis I
2/ E laporan ke C / E. Dalam ketiadaan C / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai C / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab :
1.      Jauhkan pukul 04:00-8:00 mesin menonton kamar.
2.     Mengatur kegiatan pemeliharaan dalam konsultasi dengan C / E.
3.     Mengalokasikan pemeliharaan dan perbaikan untuk insinyur, dan mengawasi yang sama.
4.     Benar menjaga buku catatan ruang mesin.
5.     Memantau jadwal pemeliharaan untuk mesin utama, mesin bantu, kompresor, pembersih, pompa dan peralatan lainnya.
6.     Co-ordinat dengan Electrical Engineer dan memastikan bahwa ia memelihara catatan yang tepat pemeliharaan mesin di bawah tanggung jawabnya.
7.     Pastikan bahwa ruang mesin yang bersih dan bebas dari residu berminyak.
8.     Membantu C / E dalam mempertahankan persediaan suku cadang, toko habis onboard.
9.     Pastikan insinyur dan peringkat bekerja sesuai dengan prosedur perlindungan keselamatan dan lingkungan.
10. Mengevaluasi junior dan laporan kinerja ke C / E.
11. Mengambil alih menonton dan kontrol dari ruang mesin selama manuver kapal, terutama saat memasuki atau meninggalkan pelabuhan dan bagian dibatasi.
12. Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
13. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan bakar dan minyak lumas kepada C/E
14. Merencanakan permintaan Bunker dan Minyak Pelumas
15. Pengoperasian dan pencatatan indikator pesawat – pesawat kelistrikan
16. Pengoperasian, menjalankan sistem mesin pendingin, sistem air conditioni, panel listrik dan  elektro motor.
17. Menyiapkan dan mengganti lampu – lampu penerangan dan lampu – lampu navigasi apabila ada yang padam.

1.     10. Tugas Masinis 2 (2 / E)
2 / E laporan ke C / E (melalui 1 / E).
Dalam ketiadaan dari 1 / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai   1 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawabnya yaitu :
1.     Jauhkan pukul 12:00-4:00 mesin menonton kamar.
2.     Benar menjaga tambahan mesin, generator air tawar, mesin kerek, peralatan tambat, sekoci motor, darurat kompresor, pompa kebakaran darurat dan insinerator.
3.     Menganalisis air dan pengolahan kimia untuk pendingin mesin sistem air utama.
4.     Melakukan pemeliharaan preventif pemadam kebakaran dan peralatan keselamatan dalam ruang ruang mesin, dan menginformasikan C / E dari setiap kekurangan.
5.      Menjaga catatan diperbarui pemeliharaan preventif rencana yang berkaitan dengan kompresor, generator dll
6.     Menginformasikan C / E di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
7.     Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).



1.     11. Tugas Masinis 3 (3 / E)
3 / E laporan ke C / E (melalui 2 / E).
Dalam ketiadaan dari 3 / E, 4 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai 3 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab :
1.      Jauhkan 08:00-0:00 mesin menonton ruang yang disediakan ia memegang sertifikat kompetensi yang sesuai, yang lain C / E mempertahankan menonton ini.
2.     Membantu C / E selama manuver kapal.
3.     Benar menjaga bahan bakar minyak dan pemurni minyak pelumas dan filter.
4.     Benar menjaga sistem bahan bakar transfer dan pabrik limbah.
5.     Menjaga peralatan lainnya / mesin di ruang mesin seperti yang diperintahkan       oleh C / E.
6.     Melakukan transfer bahan bakar dan minyak pelumas, mempertahankan sounding             tangki / catatan bunker dan membantu dalam pengisian bahan bakar.
7.     Menjaga catatan diperbarui rencana pemeliharaan preventif pompa.
8.     Menginformasikan C / E di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
9.     Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).




1.     12. Ratings atau Bawahan  Bagian Mesin

1.      Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
·         Menjalankan perintah dari Masinis Jaga
·         Mengarahkan / mengontrol semua ABK mesin
·         Melaporkan dan Mencatat hasil kerja
·         Membantu Masinis jaga
·         Merawat semua peralatan Permesinan
·         Mengevaluasi hasil kerja mekanik bengkel dan juru mesin
2.      Fitter atau Juru Las
·         Menjalankan Perintah Masinis jaga
·         Merawat perawatan las
·         Menyambung ( Las ) pipa, atau bagian – bagian mesin yang rusak dan selanjutnya akan digunakan kembali.
3.      Oiler atau Juru Minyak
·         Mencatat pemasukan atau pengeluaran bahan bakar dan Minyak Lumas.
·         Melaporkan kepada masinis jaga apabila ada kelainan pada pesawat – pesawat indikator minyak.
4.      Wiper
Seorang wiper adalah awak yang paling junior di ruang mesin kapal. Peran wiper terdiri dari membersihkan ruang mesin dan mesin, dan membantu para masinis seperti yang diarahkan.







1.     13.                        . Bagian Permakanan
1.       Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
·         Menerima tugas – tugas dari Perwira Radio
·         Membantu Perwira Radio merencanakan menu makanan harian dan rancangan permintaan dan penerimaan bahan makanan dan store sipil.
·         Menjaga dan merawat keadaan / kebersihan dapur dan store kering.
2.      Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak

PASAL 1
1.     Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian,   pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 – 12.00
13.00 – 16.00
2.     Pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3.     Waktu makan diatur oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
4.     Peraturan umum untuk dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5.     Para mualim jika perlu wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1.      Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2.      Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.
3.       Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
4.      Dengan di berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.JAGA PELABUHAN
5.       Para mualim yang ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
6.      Terutama ia dibebankan tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.






PASAL 2
DINAS LAUT
1.     Yang diartikan dengan dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
1.      Selama berlayar
2.      waktu jangkar, diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
1.      Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch)  : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch)       : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch)     : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch)  : 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch)             : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch)         : 20.00 – 24.00 mualim III
1.      Di perairan ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda diwajibkan berada di anjungan.
2.     Mualim dinas (jaga) waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
3.     Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).



Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
1.     Jaga mencegah pencurian.
2.     Jaga di anjungan.
3.     Jaga Kebakaran.
4.     Jaga dok, reparasi, las, dll.


1.      14. Tugas jaga ( Masinis ) di Laut
Masinis jaga harus melaksanakan berikut ini :

1.      Memastikan bahwa penataan tugas jaga yang ditetapkan dipertahankan. Atas petunjuk umum darinya, bintara mesin yang lekasanakan sebagaian tugas jaga, harus membantu operasi mesin penggerak kapal dan mesin bantu secara aman dan efisien

2.      .Menjaga agar pengawasan dilakukan secara seksama terhadap sistem penggerak utama dan bantu sampai ia digantikan tugas jaganya. Dilakukan ronda keliling yang cukup pada permesinan dan ruang mesin kemudi guna mengamati dan melaporkan adanya kelainan/kerusakan tertentu permesinan, melakukan atau memberi petunjuk penyetelan parameter operasi permesinan bila perlu.

3.      Memberi petunjuk kepada anggota jaga agar memberitahu kepadanya bila terjadi kemungkinan keadaan berbahaya yang akan mempengaruhi permesinan dan membahayakan keselamatan jiwa atau kapal

4.      Memastikan bahwa kamar mesin selalu diawaki setiap saat. Bila beberapa dari anggota jaganya dalam keadaan tidak cakap, ia harus mengatur penggantinya. Dalam keadaan apapun kamar mesin tidak boleh tak berawak

5.      Mengambil langkah yang diperlukan membatasi dampak kerusakan akibat kebakaran, penggenangan, kerusakan mesin, pipa pecah, dsb.

6.      Memastikan bahwa dirinya dan anggota jaganya mengetahui jumlah, jenis dan lokasi perlengkapan pemadaman kebakaran dan sarana pengendalian kerusakan serta penggunaannya.

7.      Menjawab telegraph dan telephone dengan segera, setiap perintah dari anjungan harus segera dilaksanakan. Segera beritahukan KKM bila terjadi perubahan kecepatan mesin atau perintah penting lainnya dari anjungan.

8.      Pastikan bahwa buku log diisi dan ditandatangani pada akhir tugas jaga Catatan : Masinis Jaga bertanggung jawab atas operasi permesinan meskipun KKM  atau Masinis senior lainnya hadir di kamar mesin, kecuali diberitahukan secara khusus oleh mereka bahwa mereka mengambil alih tanggung jawab tersebut.



1.      15. Personil Tugas Jaga
Masinis Jaga harus memberi petunjuk dan informasi yang layak kepada personil jaga guna menjamin kelayakan tugas jaga. Perawatan rutin permesinan, yang dilakukan sebagai tugas insidentil dari bagian tugas jaga yang aman, harus dianggap sebagai ketentuan tugas jaga.

1.      16.Operasi Secara Ekonomis
Masinis Jaga harus mengoperasikan permesinan secara ekonomis, sejalan dengan keselamatan, sebagaimana digaris bawahi oleh KKM. Seluruh kelengkapan yang tidak perlu dihidupkan harus dimatikan kecuali diperintahkan oleh KKM.

1.      17. Perawatan Pencegahan dan Perbaikan
Masinis Jaga harus bekerjasama dengan para Masinis lainnya dalam melaksanakan perawatan pencegahan, pengendalian kerusakan atau perbaikan terhadap permesinan tertentu. Ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
1.      Mengisolasi atau membypass permesinan yang akan dikerjakan.
2.      Menyetel mesin lainnya agar berfungsi dengan cukup dan selamat selama periode perawatan.
3.      Mencatat dalam log mesin atau dokumen lainnya perlengkpan yang dikerjakan dan personil yang terlibat, tindakan keselamatan yang dilakukan.
4.      Pengujian dan menjalankan bilamana perlu, permesinan atau perlengkapan yang diperbaiki.

1.         18. Operasi yang Tidak Normal dan Gangguan
1.      Bila terdapat petunjuk tidak berfungsinya permesinan, Masinis Jaga harus mengambil langkah segera untuk mencegah kerusakan permesinan dan memberitahu Masinis I atau KKM.
2.      Jika gangguan akan menyebabkan perubahan kecepatan mesin, atau mempengaruhi daya olah gerak kapal atau mengganggu perlengkapan navigasi, misalnya gangguan atau variasi dalam pasokan tenaga listrik, maka Mualim Jaga harus segera diberitahu.
3.      Pemberitahuan ini, bilamana memungkinkan, diberikan sebelum dilakukannya perubahan  guna memberikan waktu yang banyak bagi Mualim jaga untuk mengambil langkah apa saja yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan pelayaran.




1.      19. Memanggil Kepala Kamar Mesin
Masinis Jaga harus segera memberitahu KKM dalam keadaan berikut ini :
1.      Bila terjadi kerusakan atau gangguan mesin yang menurut pendapatnya dapat mengganggu keselamatan pengoperasian kapal.
2.      Bila terjadi gangguan yang menurut pendapatnya dapat menyebabkan kerusakan atau kemacetan permesinan penggerak kapal, mesin bantu atau sistem monitoring.
3.      Kapan saja Nakhoda atau Mualim Jaga meminta siap mesin.
4.      Dalam keadaan darurat atau situasi ia ragu untuk mengambil keputusan tertentu
5.      Meskipun terdapat ketentuan untuk segera memberitahu KKM, namun demikian Masinis Jaga tidak boleh ragu untuk segera  mengambil langkah apa saja demi keselamatan personil, kapal, lingkungan serta permesinan dan perlengkapannya

1.      20. Isyarat Panggilan Darurat
Jika, dalam suatu keadaan darurat tidak cukup waktu untuk menggunakan telephone atau sarana komunikasi lainya, Mualim Jaga atau Masinis Jaga yang memerlukan bantuan dapat membunyikan TIGA DERING PENDEK pada lonceng alarm umum. Bila mendengar isyarat ini, Nakhoda dan Mualim akan menuju ke anjungan , serta KKM dan para masinis ke kamar mesin. Setelah menilai situasi, Nakhoda dan KKM akan mengambil langkah yang diperlukan.

1.         21.Buku Log dan Buku Lonceng (Bel)
1.      Masinis Jaga harus mencatat semua perintah yang diterima dari anjungan dalam waktu yang sebenarnya dalam Buku Lonceng. Masinis yang mengisi Buku Lonceng harus memparaf isiannya.
2.      Masinis Jaga harus mencatat data yang diperlukan dalam Buku Log Mesin, memindahkan data penting dari bukulonceng dan menandatangani buku log mesin setelah selesai tugas jaganya
Catatan : Tidak boleh ada coretan pada buku lonceng atau buku log mesin. Isian yang tidak benar harus dicoret dan diparaf serta menulis isian yang benar.

1.      22. Menggantikan Tugas Jaga di Laut
Masinis Jaga yang menggantikan serta juru jaganya harus melakukan keliling kamar mesin dan kamar mesin kemudi paling sedikit 15 menit sebelum memulai tugas jaganya. Ia harus memastikan dirinya sendiri mengenai hal berikut ini sebelum mengambil alih tugas jaga :
1.      Mengecek permukaan dan kondisi air atau minyak di bilga, tangki ballast, tangki slop, tangki cadangan, tangki sludge, tangki ekspansi air tawar, tangki kotoran, dsb, dan persyaratan khusus untuk menggunakan atau membuang isi tangki-tangki tersebut
2.      Mengecek permukaan dan kondisi BBK dalam tangki harian, tangki settling, serta tangki lain yang ditranfer atau digunakan selama tugas jaga.
3.      Mengecek kondisi dan moda operasi sistem utama dan bantu.
4.      Mengecek kondisi dan moda operasi sistem kontrol ketel (boiler), seperti pelindung api,
5.      Mengecek status konsol kontrol mesin, yang menunjukan perlengkapan mana yang dioperasikan secara manual atau alarm yang dihidupkan.
6.      Mengecek dan memastikan seluruh anggota jaganya hadir dan mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
7.      Mengecek dengan Masinis Jaga yang digantikan mengenai berikut ini :
a.       Putaran mesin yang ditetapkan, perintah tetap atau petunjuk dari KKM atau anjungan mengenai pengoperasian sistem atau permesinan kapal.  
b.      Pekerjaan tertentu yang sedang dikerjakan pada sistem atau permesinan, sipat pekerjaan, orang yang terlibat dan kemungkinan bahayanya
c.       Kemungkinan bahaya tertentu yang diakibatkan oleh cuaca buruk, kabut, air yang kotor atau dangkal
8.      Memeriksa seluruh isian log mesin dan sesuai dengan hasil pengamatan yang dilakukan.

  

2 komentar:

  1. BLOG TAI KUCING!!!!!!!!! BISANYA CUMA TRANSLATE

    BalasHapus
  2. Marine Boiler
    PT Indira Dwi Mitra – Expert in Industrial Energy. Fabrikasi dan Jual Boiler Indonesia, Produk kami meliputi jasa pembuatan Fire Tube Boiler, Water Tube Boiler, Hot Water Boiler untuk Crude Palm Oil pada kapal tanker marine dan untuk boiler general Industri …
    Asphalt Boiler
    General Boiler
    PT Indira Dwi Mitra – Expert in Industrial Energy. Fabrikasi dan Jual Boiler Indonesia, Produk kami meliputi jasa pembuatan Hot Oil Boiler atau Thermal Oil Heater untuk Crude Palm Oil pada kapal tanker marine dan untuk boiler general Industri lainya seperti Asphalt, Fodd Industry, dll ...
    boiler service
    Service & Repair
    Selain fabrikasi dan menjual steam boiler indonesia, kami juga melayani penjualan sparepart boiler serta siap melayani service dan repair boiler maupun thermal oil heater dan siap membantu dalam proses Instalasi maupun Commisioning

    BalasHapus